Konvensi Nasional Humas Indonesia 2008

Perhumas akan menyelenggarakan "Konvensi Nasional Humas Indonesia 2008" tanggal 3-6 Desember 2008 dengan tema : "Branding the Nation" di Planet Holiday Hotel, Batam.

KONVENSI NASIONAL HUMAS 2008 (KNH 2008)

1. LATAR BELAKANG


APA yang salah dengan nama “Indonesia”? Mangapa ada orang Indonesia tidak bangga menjadi Indonesia? Mengapa sebagian mata internasional memandang Indonesia dengan kaca mata buram? Mengapa segala sesuatu yang serba Indonesia sering dipersepsi murah, berkualitas rendah, dan tidak kompetitif – bahkan oleh orang Indonesia sendiri?

Bagi seniman besar Shakespeare, nama mungkin bukan sesuatu yang penting - apalah arti sebuah nama? Tapi tidak untuk sebuah negara-bangsa. Apalagi di era globalisasi saat ini.

Salah satu implikasi penting dari globalisasi yang kita rasakan adalah kecenderungan integrasi ekonomi, baik regional maupun internasional. Tujuannya, terutama untuk meningkatkan arus perdagangan dan investasi antarnegara anggota. Ketergantungan atau keterkaitan ekonomi antarnegara ini menimbulkan persaingan yang ketat di antara pihak terkait. Karena setiap negara berupaya mempertahankan kekuatan dan stabilitas ekonomi masing-masing.

Di luar masalah ekonomi, globalisasi juga membawa implikasi lain. Ada pergerakan manusia dengan segala kompleksitas sosialnya: budaya, bahkan ideologi dan nasionalisme.

Adalah sebuah keniscayaan ketika Indonesia memilih menjadi salah satu pemain dunia dalam pasar global. Persoalannya, seberapa kompetitif Indonesia mampu bersaing ketika di saat yang sama Indonesia masih terbelit dengan persoalan-persoalan reputasi, citra, stigma, awareness yang rendah – di mata internasional?

Nama Indonesia – yang dalam terminologi komunikasi pemasaran dipahami sebagai brand, bukan semata identitas. Nama atau brand Indonesia adalah equity – segala sesuatu yang terkait dengan Indonesia. Lebih inti lagi, nama atau brand adalah “life and soul” dari sebuah bangsa bernama Indonesia.

Di tataran perdagangan internasional, nama membawa pesan institusional yang menjual komitmen negara secara keseluruhan terhadap kualitas. Persepsi atas sebuah nama (brand image awareness) negara-bangsa selalu dikaitkan dengan konsistensi dan inherensi semua usaha pengembangan yang dilakukan pengelola negara untuk kemajuan peradaban internasional. Tidak bisa tidak, nama atau brand, adalah competitive advantage.

Karena itu, mengelola nama Indonesia, adalah penting. Bahkan sangat penting. Terlepas dari perdebatan dan implikasi mengenai globalisasi itu sendiri, PERHUMAS meyakini bahwa di samping pentingnya reformasi kelembagaan, seperti efisiensi birokrasi, peningkatan mutu layanan publik, efektiftas regulasi, akuntabilitas dan transparansi serta penegakan hukum, maka juga diperlukan usaha-usaha komunikasi yang terintergrasi untuk mengelola “brand personality” Indonesia – baik di tingkat institusi, perusahaan sampai negara.

Kita tahu tidak semua tentang Indonesia merupakan sesuatu yang buruk. Indonesia sejatinya menyimpan banyak keunggulan kompetitif – baik sebagai negara, maupun sebagai bangsa. Persoalannya, seberapa banyak itu dikomunikasikan ke publik, dan seberapa besar publik memahami keunggulan tersebut?

Pada titik ini urgensi Konvensi Nasional Humas ditemukan. Melalui KNH, para praktisi dan penggiat Humas di Indonesia berharap memberikan sumbangsih pemikiran yang signifikan dalam upaya mengelola brand Indonesia untuk “Indonesia yang Lebih Baik”.

2. TUJUAN DAN SASARAN

a. Tujuan
Konvensi ini dirancang menjadi forum untuk melahirkan gagasan-gagasan dan pemikiran pada tataran operasional untuk para praktisi dan professional public relations, pimpinan perusahaan, praktisi media massa dan para pemangku mandat di pemerintahan dan juga untuk saling bersinergi dan memahami bidang kerja masing-masing.

Konvensi ini juga ditujukan untuk mengeksplorasi, mengidentifikasi, lalu memfasilitasi berbagai titik singgung antara kalangan usaha swasta, entitas komuniti publik, penggiat kemasyarakatan, akademisi dan pemangku mandat.

Konvensi ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran- pemikiran dalam mentransformasikan peran public relations dalam tataran strategis tetapi operasional serta dapat melahirkan gagasan gagasan dalam menciptakan Country Branding Indonesia yang selanjutnya menjadi acuan bagi PERHUMAS dan stakeholdersnya dalam membangun Branding a Nation yang operasional.

b. Sasaran
Melalui terjadinya saling asah dan saling asuh serta saling memahami bidang kerja masing-masing dan ditemukannya titik singgung di masing-masing bidang kerja, Konvensi ini diharapkan bisa mengarah pada terbangunnya tekad utuh bahwa bidang kerja masing-masing stakeholder memiliki peluang untuk menjadi bagian dalam proses branding the nation.

3. TEMA : BRANDING THE NATION

4. WAKTU DAN TEMPAT
Batam, 3 – 6 Desember 2008

5. PROGRAM

Rabu, 3 Desember 2008

13:00 – 17:00
Registrasi, Hotel check-in (Planet Holiday Hotel, Batam)

19:00 - 21:00
Jamuan Makan Malam dan “Ice Breaking”:
- Ketua Panitia
- “Selamat Datang di Batam,” Walikota Batam

Kamis, 4 Desember 2008

09:00 – 10:30
- Pembukaan KNH 2008
Laporan Ketua Panitia
Sambutan Ketua Umum BPP Perhumas
Sambutan kunci: Wakil Presiden R.I. Bapak Jusuf Kalla

10:30 – 10:45
Istirahat

10:45 – 1130
Branding the Nation: Menteri Luar Negeri R.I., Bapak Hassan Wirayudha

11:30 – 12:30
PR dalam transformasi
“Landasan komunikasi dalam perspektif kebangsaan”, Dr. Renald Khasali
“Kepri sebagai entry gate Indonesia”, H. Ismeth Abdullah, Gubernur Kepulauan Riau

12:30 – 13:30
Luncheon talk
Topik: Oil company / Hospitality industry

13:30 – 15:00
Corporate Social Responsibility: “Tarik menarik antara biaya dan investasi”
- CSR, sebuah tanggung jawab yang dipaksakan? (Terry S.McPhail, President & GM ExxonMobil Indonesia)
- Mengefektifkan CSR untuk branding dan reputasi perusahaan ( Aminuddin,
Corporate Secretary, PT Astra International Tbk)
- Moderator: Agung Laksamana
15:00 – 16:30
- PR dan Media: “Sinergi antara pemilik informasi dan penyedia informasi”
- “Mempersempit jarak antara ketersediaan dan kebutuhan informasi” (Parni Hadi, Direktur Utama RRI), Media (Tommy Suryopratomo, Senior Corp Advisor Media Group),
Praktisi (Aditya Mandala, Senior Manager Relations, Medco Energi)
- Chairperson: Aselina Trihastuti

Internal Communications: “Sudahkah staff Anda menjadi duta perusahaan?”
“Strategi efektif membangun keutuhan perusahaan” (Hilmi Panigoro, President Komisaris PT Medco Energi International Tbk)
- Panelis (Agung Laksamana, Senior VP Communication Group HSBC)
- Panelis (Filianingsih H, Kepala Biro Humas, Bank Indonesia)
- Moderator: Henny S.Widianingsih

16:30 – 18:00 Rapat anggota

19:00 – 21:30 Perhumas Night
- Riau Thematic Dinner
- Ing Griya
- Prizes

Jumat, 5 Desember 2008

08:30 – 11:45
Crisis Management: “Sekarang waktunya mengubah krisis menjadi peluang”
- “Langkah-langkah perusahaan saat terjadi krisis” (Halim Mahfudz, Vice President Corp.Affairs, PT Direct Vision)
- Penanggap (Dr.Widodo, Ketua BPC Solo)
- Penanggap (Yusfa Hendri, Ketua BPC Batam)
- Moderator: Ratih Indra

“Perkembangan teknologi dan implikasinya terhadap tugas ke-PR-an”
- “Medium-medium komunikasi terbarukan dalam praktek Public Relations” (HSBC management)
- Penanggap (Nukman Lutfi)
- Penanggap (Dr. Indrawadi Tamin)
- Moderator: Deva Rahman

13:00 – 14:00
Luncheon talk
- Perkembangan PR (Perusahaan konsultsan PR /industri), atau
- New techno in communications (Telekomunikasi)

14:00 – 17:00
Touring the nations: “Challenges between a nation branding and commercial endeavor”
- Singapore Tourism Board
- Malaysian Tourism Board
- Istirahat
- Pidato penutup “Transformasi public relations untuk branding the nation,” Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Prof. Dr. Muhammad Nuh
- Penutupan KNH 2008 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika

19:00 – 21:30
- Malam Budaya
- Anugerah Perhumas

Sabtu, 6 Desember 2008
- Free time: Singapore tour/departure


6. PESERTA

Konveni Nasional Humas 2008 ini akan diikuti oleh:

1. Pejabat Pemerintah
2. Pimpinan Perusahaan
3. Pejabat dan Profesional Public Relations di Perusahaan
4. Praktisi dan konsultan professional Public Relations
5. Tokoh-tokoh komunikasi
6. Tokoh-tokoh media massa; cetak dan elektronik
7. Tokoh politik dan tokoh masyarakat
8. Akademisi
9. Media massa
10. Lembaga swadaya masyarakat dan Lembaga nir-laba
11. Anggota Perhumas
12. Mahasiswa dan peminat masalah komunikasi dan public relations

Sejarah Perhumas

Berdirinya PERHUMAS didasari cita-cita akan adanya sebuah forum profesi kehumasan di Indonesia.

Gagasan tersebut semakin menguat ketika salah seorang praktisi humas, Marah Joenoes menghadiri “World Public Relations Congress” ke-6 di Jenewa.

Akhirnya setelah melalui berbagai diskusi, pada tanggal 15 Desember 1972 secara resmi didirikanlah Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia yang disingkat PERHUMAS sebagai organisasi profesi kehumasan di Indonesia.

Para pendiri PERHUMAS antara lain adalah M.Alwi Dahlan, PH.D; Arifin Pasaribu; Augusto Thomas Graciano; D.Tahitoe,SH; Drs. Feisal Tamin; Drs. R.M. Hadjiwibowo; Kolonel Drs. Hoedioro; mayor Drs. I Made Arisandi; R. Imam Sajono; Drs. Mahiddin; Marah Joenoes; Moestafa Kemal; Mohammad Jahja daeng Nompo; Mohammad Ridwan; Nana Sutresna, MA; Roy Tjia Hen An; S.D.Pontoh,SH; Drs. Soemadi; Brigadir Jenderal Soemrahadi; Ir. Wardiman Djojonegoro; dan Wisaksono Noeradi.

KODE ETIK PERHUMAS

• Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
• Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional;
• Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bagsa-bangsa Asia Tenggara; dan
• Dipedomani oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;

Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS sepakat untukmematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.


PASALI
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :

1. Memiliki dan manerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan.
2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia.
3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

PASAL II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMASharus :

1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaingan tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang perrnah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
6. Tidak akan meyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.

PASAL III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS harus :

1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
4. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.

PASAL IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesiaharus :

1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar huku, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS.
2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
3. Membantu dan bekerjasama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini

VISI DAN MISI

Misi tujuan PERHUMAS adalah”mengembangkan kompetensi paraprofessional humas diIndonesia untuk mendukung peningkatan citra positiforganisasi dan bangsa Indonesia”.

Tujuan PERHUMAS INDONESIA

1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para professional Hubungan Masyarakat di Indonesia.
2. Memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan mengenai Hubungan Masyarakat
3. Meningkatkan komunikasi dan pertukaran informasi dan pengalaman diantara para anggotanya.
4. Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi yang serumpun dengan bidang Hubungan Masyarakat


SASARAN STRATEGIS PERHUMAS INDONESIA

1. Meningkatkan kemampuan bidang kehumasan melalui Pelatihan Pengembangan anggota dan masyarakat humas di Indonesia
2. Memperluas kerjasama dengan lembaga kehumasan baik didalam negeri maupun diluar negeri
3. Mengembangkan organisasi kehumasan yang lebih profesional dengan memperjelas Arah Organisasi dan Sasaran Strategis PERHUMAS 3 tahun kedepan
4. Berperan aktif dengan bekerja sama dengan lembaga swasta dan pemerintah untuk memperbaiki citra positif bangsa Indonesia baik didalam negeri dan diluar negeri.

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN HUBUNGAN MASYARAKAT INDONESIA
( PERHUMAS INDONESIA )

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
NAMA & WAKTU


ORGANISASI INI BERNAMA "PERHIMPUNAN HUBUNGAN MASYARAKAT INDONESIA" DAN DISINGKAT PERHUMAS INDONESIA. PERHUMAS INDONESIA DIDIRIKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 15 DESEMBER 1972 UNTUK JANGKA WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN.


PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN

BADAN PENGURUS PUSAT PERHUMAS INDONESIA BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA REPUBLIK INDONESIA DENGAN DILENGKAPI BADAN PEN GURUS DAERAH DI TINGKAT PROPINSI DAN BADAN PENGURUS CABANG DI TI NG KAT KOTA/KABUPATEN DI INDONESIA.

BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

PASAL 3
LANDASAN

PERHUMAS INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.

PASAL 4
ASAS

PERHUMAS INDONESIA BERASASKAN INDEPENDENSI PROFESIONALISME DAN NONPARTISAN.

PASAL 5
PRINSIP


PERHUMAS INDONESIA MENGANUT PRINSIP :
1. KEANGGOTAAN BERSIFAT SUKARELA
2. PENGELOLAAN DlLAKUKAN SECARA DEMOKRATIS

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

PASAL 6
TUJUAN

PERHUMAS INDONESIA BERTUJUAN:
1. MENINGKATKAN KEMAMPUAN & KETERAMPILAN PARA ANGGOTA
2. MENYELENGGARAKAN HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI-ORGANISASI YANG SERUMPUN DI BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI-ORGANISASI YANG LAINNYA DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI

PASAL 7
KEGIATAN

UNTUK MENCAPAI TUJUAN-TUJUAN TERSEBUT, PERHUMAS INDONESIA MELAKUKAN KEGIATAN:
1. MENTAATI DAN MENGEMBANGKAN KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA
2. TURUT BERKONTRIBUSI DALAM MENGEMBANGKAN KODE ETIK ORGANISASI PROFESI DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI

BAB IV

ORGANISASI

PASAL 8

STRUKTUR ORGANISASI PERHUMAS INDONESIA TERDIRI DARI:
1. MUSYAWARAH NASIONAL PERHUMAS INDONESIA
2. MUSYAWARAH CABANG PERHUMAS INDONESIA
3. DEWAN KEHORMATAN
4. PENASEHAT
5. BADAN PENGURUS PUSAT PERHUMAS INDONESIA (BPP PERHUMAS INDONESIA)
6. BADAN PENGURUS CABANG ANGGOTA MUDA PERHUMAS INDONESIA (BPC-AM PERHUMAS INDONESIA)

BAB V

KEANGGOTAAN

PASAL 9

KEANGGOTAAN PERHUMAS INDONESIA TERDIRI DARI:
1. ANGGOTA MUDA, YAKNI WARGA NEGARA INDONESIA ATAU WARGA NEGARA ASING YANG BERDOMISILI DI INDONESIA. SEDANG BELAJAR PADA SALAH SATU LEMBAGA PENDIDIKAN ATAU MEREKA SEDANG MEMPERSIAPKAN DIRI DALAM KARIR HUMAS;
2. ANGGOTA BIASA, YAKNI WARGA NEGARA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PROFESI DI BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
3. ANGGOTA LESTARI, YAKNI ANGGOTA PERHUMAS INDONESIA YANG SEKURANG-KURANGNYA 15 (LIMA BELAS) TAHUN MENJADI ANGGOTA PERHUMAS INDONESIA
4. ANGGOTA KEHORMATAN, YAKNI SESEORANG YANG TELAH BERJASA TERHADAP PERKEMBANGAN PROFESI HUMAS DI INDONESIA ATAU KEPADA PERHUMAS INDONESIA

PASAL10
PENERIMAAN KEANGGOTAAN PENERIMAAN ANGGOTA:

1. PENERIMAAN DAN PENGGOLONGAN KEANGGOTAN DILAKSANA- KAN OLEH BPC DIMANA CALON ANGGOTA BERDOMISILI DAN BPC PERHUMAS BERHAK MENGELUARKAN KARTU ANGGOTA.
2. NAMA-NAMA ANGGOTA YANG TELAH DISETUJUI BPC DIKIRIMKAN KE BPP UNTUK DILAPORKAN;
3. ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA LESTARI DIUSULKAN OLEH BPC PERHUMAS INDONESIA DAN DITETAPKAN OLEH BPP PERHUMAS INDONESIA

PASAL 11
PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN

PENGAKHlRAN KEANGGOTAAN:
1. ATAS PERMINTAAN SENDIRI
2. MENINGGALDUNIA
3. MELANGGAR KODE ETIK PERHUMAS
4. TERKENA VONIS PIDANA, SAMA ATAU LEBIH DARI LIMA TAHUN

BAB VI

KEKAYAAN

PASAL 12

1. KEKAYAAN PERHUMAS INDONESIA TERDIRI DARI HARTA YANG BERGERAK MAUPUN HARTA YANG TIDAK BERGERAK
2. KEKAYAAN PERHUMAS INDONESIA DIPEROLEH DARI :
A. IURAN ANGGOTA,
B. SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT,
C. USAHA-USAHA LAIN YANG SAH.


BAB VII

HAL-HAL LAIN

PASAL 13

1. HAL-HAL LAIN YANG BELUM DITENTUKAN DALAM ANGGARAN DASAR, AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN ORGANISASI YANG DIPUTUSKAN BPP PERHUMAS INDONESIA
2. PERUBAHAN ATAU PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DlLAKUKAN OLEH MUSYAWARAH NASIONALPERHUMAS INDONESIA
3. ANGGARAN DASAR PERHUMAS DIPERBAIKI UNTUK PERTAMA KALINYA 1 DESEMBER 1989 YANG DILAKSANAKAN MELALUI REFERENDUM DAN DISEMPURNAKAN OLEH BPP PERHUMAS TANGGAL 21 APRIL 1993. KEMUDIAN DISEMPURNAKAN DAN DISAHKAN PADA MUSYAWARAH NASIONAL PERHUMAS TANGGAL 22 SEPTEMBER 2000 DI BANDUNG
4. ANGGARAN DASAR PERHUMAS DISEMPURNAKAN DAN DIBUAT ANGGARAN RUMAH TANGGANYA PADA TANG GAL 13 SEPTEMBER 2003 DI BANDUNG. BERDASARKAN AMANAT MUSYAWARAH NASIONAL PERHUMAS TAHUN 2002 DI JAKARTA
5. ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA PERHUMAS INDONESIA DIBERLAKUKAN PADA MUSYAWARAH NASIONAL PERHUMAS INDONESIA PADA TAHUN 2004